Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fatwa MUI

ATURAN Baru Pelaksanaan Shalat Jumat Sesuai Fatwa MUI dengan Pencegahan Penularan Covid-19

Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan Salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Editor: Hasrul
TRIBUNNEWS.COM
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.nudin Aco 

2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

II. REKOMENDASI

1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.

3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Terbaru Perihal Pelaksanaan Salat Jumat dengan Pencegahan Penularan Covid-19, .

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved