Fatwa MUI
ATURAN Baru Pelaksanaan Shalat Jumat Sesuai Fatwa MUI dengan Pencegahan Penularan Covid-19
Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan Salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Menutup mulut saat shalat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, shalat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
II. REKOMENDASI
1. Pelaksanaan shalat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman.
2. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum’at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.
3. Jamaah yang sedang sakit dianjurkan shalat di kediaman masing-masing.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Terbaru Perihal Pelaksanaan Salat Jumat dengan Pencegahan Penularan Covid-19, .