Haji 2020
Haji Dibatalkan, 357 JCH Pinrang Telah Lunasi Biaya Pemberangkatan
Pandemi virus corona (Covid-19) menjadi alasan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Menteri Agama Fachrul Razi, resmi membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun 2020.
Pandemi virus corona (Covid-19) menjadi alasan peniadaan keberangkatan jamaah haji tahun ini.
Peniadaan keberangkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.
Keputusan tersebut pun menimbulkan efek psikologis terhadap para Jamaah Calon Haji (JCH) se-Indonesia yang seyogyanya berangkat tahun ini.
Tak terkecuali, JCH di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Kami memahami, para JCH di Pinrang mengalami efek psikologis terhadap pembatalan ini. Apalagi, mereka bertahun-tahun antri sebelum akhirnya mencapai gilirannya," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Pinrang, M Ihwan saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Rabu (3/6/2020).
Namun keputusan itu mesti dilakukan, sebab amanat Undang-undang menyatakan bahwa jamaah haji mesti mendapatkan perlindungan.
"Di tengah kondisi wabah ini, pembatalan adalah bentuk perlindungan terhadap jamaah," jelas Ihwan.
Ia menyebutkan, seratus persen JCH Pinrang yang hendak berangkat telah melunasi biaya pemberangkatan.
Namun biaya yang terlanjur telah dilunasi itu disediakan ruang oleh pemerintah untuk pengembalian atau penyimpanan.
"357 JCH Pinrang telah melunasi biayanya. Tapi jamaah bisa mengambil kembali uangnya, bisa pula menyimpannya sebagai tabungan. Apalagi, JCH yang akan berangkat tahun ini, diprioritaskan itu juga yang akan berangkat tahun depan jika kondisi pulih," jelas Ihwan. (TribunPinrang.com)
Laporan Wartawan TribunPinrang com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)