Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2020

403 Jamaah Calon Haji Asal Bulukumba Batal Berangkat, Bagaimana dengan Uang Pelunasan Haji?

Kementerian Agama Republik Indonesia, resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
handover
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto melepas 413 jamaah calon haji Bulukumba di Masjid Agung, Jl Nenas, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/8/2018). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kementerian Agama Republik Indonesia, resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah.

Pembatalan peemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah, dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Bulukumba H Abd Hakim Bohari, yang dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020), membernarkan hal tersebut.

Untuk di Bulukumba sendiri, ada sebanyak 403 jamaah calon haji yang dinyatakan batal berangkat.

"Kalau di Bulukumba ada 403 jamaah calon haji yang harusnya berangkat. Untuk daftar tunggu lebih dari 10 ribu orang," kata H Abd Hakim.

Dengan dibatalkan pemberangkatan jamaah calon haji ini, maka uang setoran pelunasan jamaag calon haji tersebut akan dikembalikan.

"Bisa ditarik uang pelunasannya. Kalau nanti, misalnya tahun depan ada pemberangkatan, nanti disetor lagi kalau mau berangkat," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved