Berita Viral
Mau Bahas Pemberhentian Presiden di UGM, Guru Besar Alami Hal Menakutkan Berikut Reaksi Mahfud MD
Sedang viral Teror pakar hukum tata negara Prof Nimatul Huda saat mau membahas bagaimana cara pemberhentian presiden, Mahfud MD Menko Jokowi bicara
Kediaman Prof Ni'matul Huda pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB digedor-gedor orang yang tak dikenal.
"Pukul 23.00 WIB rumah Prof Ni'matul Huda digedor, belnya dipencet. Nah itu kan pandangan dari sisi etika dan sebagainya itu nggak mungkin kalau orang tidak menggunakan jalur-jalur untuk intimidasi. Bahkan pagi masih ada orang jalan di depan, sempat juga menggedor pintu dan memencet bel," ujarnya, Sabtu (30/5/2020).
Abdul Jamil menambahkan, Prof Ni'matul Huda mengaku tidak mengenal orang yang menggedor pintu dan memencet bel rumahnya tersebut.
"Prof Ni'ma sendiri tidak mengenal, karena itu malam Prof Ni'ma tidak bisa melihat orangnya siapa dan tidak dikenal Prof Ni'ma. Dari pihak mana kita nggak ngerti. Siapa yang melakukan kita nggak ngerti karena identitas nggak jelas," katanya.
Dia mengatakan intimidasi yang dialami oleh Prof Ni'matul Huda berupa intimidasi verbal.
"Kedua, bentuk-bentuknya kan keliatan bahwa, Prof Ni'ma difitnah kaitannya dengan tujuan makar. Itu bentuk intimidasi. Isu-isu itu reda ketika panitia dan Prof Ni'ma sepakat untuk tidak melanjutkan (diskusi)," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, upaya yang dilakukan oleh sivitas akademika UII yakni melalui upaya hukum dan menyikapi secara akademik.
Fakultas Hukum UII dan UII sudah sepakat membentuk dua tim.
Tim yang pertama adalah Tim Hukum yang dilakuan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) dan tim menyikapi secara akademik.
"Yang pertama adalah upaya hukum, penuntasan terhadap upaya hukum, yang kedua adalah sikap akademik. Upaya hukum ini proses hukum yang akan kita lakukan. Dan itu akan ditangani LKBH FH UII," tuturnya.
Ini Isi Pesan WhatsApp (WA) Peneror
Diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal dilaksanakan.
Presiden CLS UGM, Aditya Halimawan, mengatakan, diskusi yang rencananya akan digelar secara daring pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB itu dibatalkan karena situasi dan kondisi yang dinilai tidak kondusif.
Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online.
Dari rilis yang diungkap UGM ada 2 pesan teror WA yang dikirim ke orangtua mahasiswa penyelenggara.
