Berita Viral
Mau Bahas Pemberhentian Presiden di UGM, Guru Besar Alami Hal Menakutkan Berikut Reaksi Mahfud MD
Sedang viral Teror pakar hukum tata negara Prof Nimatul Huda saat mau membahas bagaimana cara pemberhentian presiden, Mahfud MD Menko Jokowi bicara
"Kemarin yang muncul di Jogjakarta di UGM itu kan, kita sayangkan juga tuh, di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi karena ada isu makar. Padahal ndak juga sih kalau saya baca," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan pemecatan presiden dapat dilakukan selama memenuhi lima syarat yakni terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara atau ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari lima tahun dan melakukan perbuatan tercela.
Kenapa Andi Mallarangeng Juru Bicara Era Presiden SBY Ketawai Kegiatan Presiden Jokowi Berikut Ini?
2 Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK, Perintah Bos; Jika Tamu Minta Esek-esek Layani Saja
Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - 8 Perusahaan BUMN & Swasta Butuh Karyawan Baru, Minat? Daftar di Sini
Terakhir, kata dia, kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.
"Di luar itu membuat kebijakan apapun itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan covid, ndak ada, menaikan harga ini, menurunkan harga itu, membubarkan ini, membubarkan itu, sejauh tidak ada lima unsur itu presiden tidak bisa diberhentikan," kata Mahfud.
Untuk itu ia pun sempat mengatakan kepada aparat untuk tidak takut terhadap diskusi tersebut karena jika pun benar diskusi tersebut bertujuan makar maka akan tampak dan dapat diukur melalui Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.
Mahfud juga mengatakan telah bertanya langsung ke pihak rektorat UGM dan Kepolisian terkait batalnya acara diskusi tersebut.
Menurutnya baik dari pihak rektorat UGM maupun Kepolisian tidak ada yang melarang dan membubarkan diskusi tersebut.
"Tapi kemudian saya tanya ke UGM, tidak jadi Pak. Nah bapak, ini penting informasi. Seakan akan tidak jadi itu tindakan pemerintah. Saya cek ke polisi, ndak ada polisi melarang. Saya cek rektor UGM saya telpon rektor UGN, pembantu rektor, apa itu dilarang saya bilang. Ndak usah dilarang dong. Ndak Pak itu di antara mereka sendiri," kata Mahfud.
Mahfud pun menegaskan agar masyarakat bisa melaporkan kepadanya jika peneror rumah Ni'matul Huda telah diketahui.
Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut.
"Siapa yang meneror rumahnya Bu Ni'mah (Ni'matul Huda) agar tidak itu. Saya bilang laporkan. Kalau ada orangnya laporkan ke saya. Saya nanti yang akan menyelesaikan," kata Mahfud.
Kronologi Teror
Diberitakan sebelumnya, Ni'matul Huda diduga mendapatkan perlakuan tidak nyaman berupa intimidasi dari orang yang tak dikenal.
Sedianya, Prof Ni'matul Huda menjadi narasumber pada diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UG, pada Jumat (29/5/2020) kemarin.
Munculnya aksi itu membuat kegiatan diskusi tersebut dibatalkan Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil.