Eks Napi Asimilasi
Eks Napi Asimilasi Cabuli Anak Calon Istri, Sudah 5 Kali Sejak April 2020, Modus Belajar Naik Motor
Muhyanto (51) pria asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, mencabuli siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Modus Ajak Korban Belajar Naik Motor.
Perbuatan Muhyanto pertama dilakukan saat ia masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari korban belajar motor.
Tapi bukannya mengajari korban mengendarai motor, ternyata korban dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Di tempat ini tersangka memaksa korban untuk berhubungan seksual.
Retno mengungkapkan, aksi bejat itu dilakukan Muhyanto dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Yakni sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 5 kali melakukan perbuatan bejat itu kepada korban.
Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
• Login ltmpt.ac.id Daftar UTBK SBMPTN 2020 Dibuka 2 Juni, Syarat Jurusan dan yang Perlu Diperhatikan
• CATAT JADWAL dan Cara Dapatkan Diskon Listrik Bulan Juni www.lightup.id, Kuotanya 40.000 Pendaftar

Pelaku Ternyata Residivis
Muhyanto merupakan napi yang bebas karena mendapat hal asimilasi.
Mulanya ia divonis 7 tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo tahun 2017 silam.