Tribun Parepare
Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Tukang Batu di Parepare Ini Diciduk Curi Smartphone di Sidrap
Pelaku pencurian smartphone yang ditangkap ialah Herman (43). Ia sudah tiga kali masuk penjara.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Unit Resmob Polres Sidrap, meringkus pencuri smartphone, Jumat (29/5/2020).
Pelaku pencurian smartphone yang ditangkap ialah Herman (43). Ia sudah tiga kali masuk penjara.
Ia ditangkap di Jl A Yani Km 02 Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dibantu Tim Crime Hunter Sat Reskrim Polres Parepare yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Faesal.
Pencuri tersebut yaitu Herman (43), yang setiap harinya bekerja sebagai tukang batu.
Herman beralamatkan di Jl Kesuma, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Aiptu Faesal mengatakan, Herman ditangkap karena kembali mencuri smartphone.
Pelaku mengambil smartphone milik AS di Sidrap yang sementara di cas di balai-balai bawa rumahnya.
Yang mana posisi smartphone pada saat itu berada di samping korban, dan pada saat korban tertidur pelaku langsung mencurinya.
Pelaku ditangkap di persembunyiannya di Jl A Yani Km 02 Kecamatan Soreang, Parepare.
"Saat dilakukan introgasi oleh tim, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang mengambil smartphone tersebut saat sedang di cas," ujar Faesal, Sabtu (30/5/2020).
Lanjut Faesal, pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk lapas, dengan kasus pencurian sebanyak dua kali dan kasus narkotika satu kali.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu tiga buah smartphone dengan berbagai merek, sebuah sepeda motor, dan satu parang panjang.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.