New Normal
Wahdah Islamiyah Makassar Tetap Ibadah di Rumah
Sejumlah mal, cafe, dan tempat-tempat keramaian lainnya, mulai dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Memasuki era New Normal, pemerintah mulai melonggarkan aturan terkait tempat-tempat keramaian yang boleh beroperasi.
Sejumlah mal, cafe, dan tempat-tempat keramaian lainnya, mulai dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebagian masyarakat pun meminta pemerintah ikut melonggarkan pelaksanaan ibadah di rumah-rumah ibadah.
Terkait hal itu, Ketua DPD Wahdah Islamiyah Makassar, Gishar Hamka mengatakan, pihaknya masih tetap berkomitmen untuk menjalankan ibadah di rumah sja.
"Prinsipnya kita masih komitmen stay at home, termasuk bekerja dan beribadah, keputusan kita belum berubah, apalagi MUI masih tetap menganjurkan salat di rumah," kata Gishar kepada Tribun Timur, Kamis (28/5/2020) malam.
Gishar mengatakan, juga masih bingung dengan keputusan pemerintah melonggarkan pengoperasian tempat-tempat keramaian.
Sementara Wahdah justru semakin berkomitmen untuk sementara beribadah di rumah saja, bahkan pengurus dan kader diwajibkan ibadah di rumah.
"Kita masih bingung juga dengan keputusan pemerintah, apalagi melihat data di lapangan justru pertambahan orang terpapar Corona semakin hari semakin bertambah," ucapnya.
"Ini mendasari kami lebih kuat untuk tetap dianjurkan ibadah di rumah. Bahkan pengurus dan kader Wahdah sendiri itu kita wajibkan ibadah di rumah saja," tambahnya.
Menurut Gishar, persoalan ekonomi yang jadi alasan pelonggaran, tidaklah dianggap penting, apalagi Wahdah Islamiyah juga mendorong kadernya untuk menggerakkan perekonmian dari rumah.
"Kalau dibilang persoalan ekonomi dan nyawa kan dua-duanya penting, makanya di satu sisi kita dorong kader bagaimana meningkatkan produktivitas ekonomi di internal Wahdah," ucapnya.
Lanjut Gishar, mereka juga masih komitmen salat di rumah, apalagi dari pendapat sekian banyak ulama, masih tetap mendukung ibadah di rumah selama masa pandemi.
Mereka juga telah menerbitkan buku panduan beribadah di rumah di masa pandemi.
"Persoalan ibadah yang sifatnya selama ini berjamaah di masjid itu hukumnya Sunnah Muakkad. Ada juga berpendapat wajib. Dari pandangan itu yang wajib dan sunnah muakkad itu bisa dialihkan ke rumah ketika memang ada hal yang sifatnya darurat dan membahayakan diri kita. Keutamaan salat berjamaah tetap kita dapatkan," ucap dia.
Ia berharap, pemerintah menjaga ketat tempat-tempat berkumoulnya warga, agar pandemi tidak semakin meluas.