Tribun Wajo
Kasus Tetangga Gugat Tetangga Rp 800 Juta Gara-gara Rumah Terbakar: Sidang Eksepsi Digelar Online
Kuasa hukum tergugat, Bakri Remmang menyebutkan, jika eksepsi itu dilakukan secara online, e-litigasi
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sidang lanjutan antara dua orang tetangga yang rumahnya sama-sama terbakar di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo berlanjut di Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (28/5/2020).
Sidang ke 2 setelah mediasi gagal dilakukan, mengagendakan pembacaan eksepsi pihak tergugat. Diketahui, perkara 9/Pdt.G/2020/PN Skg dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum, diajukan Haji Rosi (59) melalui kuasa hukum insidentilnya, Usman Abdullah, menggugat tetangganya Haji Fabbe (68) sebesar Rp 822.000.000.
Kuasa hukum tergugat, Bakri Remmang menyebutkan, jika eksepsi itu dilakukan secara online, e-litigasi. Eksepsi tergugat telah diupload di aplikasi e-quort Mahkamah Agung.
"Pihak penggugat tinggal mendownload nanti jawaban saya selaku kuasa penggugat, selanjutnya minggu depan penggugat akan membuat replik atau tanggapan atas jawaban tergugat," kata Bakri Remmang saat dikonfirmasi via telepon.
Bakri Remmang menekankan dalam eksepsinya, gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal.
"Pertama, gugatan kurang pihak. Kedua gugatan tidak jelas dan kabur atau obscuur libel dan ketiga kuasa insidentil penggugat tidak sah untuk menjalankan kuasa sebagai penggugat," tambahnya.
Dirinya berharap, majelis hakim dapat menerima eksepsi pihaknya. Mengingat, mula perkara adalah musibah kebakaran yang membuat kedua belah pihak mengalami kerugian dan sama-sama menjadi korban.
Sementara, pihak Pengadilan Negeri Sengkang yang dikonfirmasi perihal kasus tersebut belum memberikan tanggapan. Selain itu, belum ada jadwal kapan sidang lanjutan untuk kasus tersebut.
Kasus kebakaran itu terjadi pada November 2019 lalu. Dasar hukum penggugat melakukan gugatan perdata atas dasar pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) yang berbunyi, setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang kerana salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.