Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Sejarah

Dari Masyarakat Seragam Menuju Komunitas Pusparagam

Ditulis Ahmad M Sewang, Guru Besar UIN Alauddin Makassar dan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Masjid Mubalig Indonesia Muttahidad (IMMIM)

Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN TIMUR/DESI TRIANA ASWAN
Prof Dr Ahmad M Sewang MA 

Oleh: Ahmad M Sewang
Guru Besar UIN Alauddin Makassar - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Masjid Mubalig Indonesia Muttahidad (IMMIM)

Kata ilmuwan sosial, tidak ada satu pun di dunia ini yang tidak berubah. Semua mengalami perubahan. Panta rei, kata filosof.

Satu-satunya yang tidak berubah adalah perubahan itu sendiri, tambah sosiolog.

Penegasan itu juga disampaikan Allah dalam QS al-Rahman: 26-27, "Semua yang ada di bumi akan binasa. Dan yang tetap abadi adalah zat Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan."

Dari pandangan inilah, penulis berangkat bahwa dunia sekarang sudah berubah dibanding tahun 60-an.

Ketika masih remaja, penulis masih menyaksikan di kampung keseragaman paham keagamaan.

Jika ada paham lain datang, paham itu dianggap asing, aneh dan harus dienyahkan.

Cerita Warga Makassar di Tokyo Terkait Cara Pemerintah Jepang Sukses Lawan Covid-19

Di tempat lain kurang lebih 22 km dari kampung, di sebuah kecamatan paham keagamaannya beda dengan di kampung kami.

Walau sama-sama muslim, tetapi di kecamatan itu juga seragam paham keagamaannya yang hampir menguasai kecamatan itu.

Mungkin contoh-contoh ini bisa diperbanyakdan tajam bila jarak waktunya semakin jauh ditarik ke belakang.

Jika dibawa ke kehidupan sekarang, mengikuti irama perkembangan zaman, perbedaan paham keagamaan itu akan semakin bervariasi tetapi semakin menuju pada saling pemahaman.

Belum lagi generasi muda yang baru pulang dari studi di kota besar. Mereka datang dengan paham keaganaan barunya.

Belum termasuk orang yang bepergian jauh meninggalkan tanah air di luar negeri akan semakin banyak menyaksikan manusia yang aneka ragam dan beraneka paham.

Ditambah lagi kemajuan transformasi dan teknologi informasi yang semakin memcepat perpindahan paham. Sekarang mungkin tidak ada lagi kecamatan yang 100% hanya satu paham agama.

Kasus Tetangga Gugat Tetangga Rp 800 Juta Gara-gara Rumah Terbakar: Sidang Eksepsi Digelar Online

Apa yang perlu dilakukan? Metode dahulu dalam mewariskan nilai-nilai budaya sudah tidak sama lagi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved