Kasus Heboh Lutim
UPDATE 4 Fakta Ayah Cabuli Putri Kandung di Luwu Timur Motif Terungkap di Depan Polisi Kini Menyesal
Kasus heboh Ayah perkosa putri kandung masih hangat di Luwu Timur. Seorang ayah tega mencabuli putri kandung sendiri selama dua tahun.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM, TOWUTI - Kasus heboh Ayah perkosa putri kandung masih hangat di Luwu Timur.
Seorang ayah tega menggauli putri kandungnya sendiri selama dua tahun.
Kasus terungkap setelah putri kandung curhat ke temannya di madrasah aliyah.
Pagi-pagi Sekali, Hotman Paris Bikin Heboh Netizen di Instagram Tante Cantik Ernie Judojono
Mahfud MD Menko Jokowi Diprotes Guru Besar Gara-gara Sebut Corona Seperti Istri, Susah Ditaklukkan!
Kasus ayah perkosa anak ini menyita perhatian.
Tribun-timur.com melansir Penyidik Polres Luwu Timur, para penyidik berhasil membongkar motif HA (39), seorang ayah yang tega memperkosa putri kandungnya sendiri berinisal PR (16).
Berikut fakta-faktanya
1. Korban Masih Pelajar Madrasah Aliyah
Tersangka adalah warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban masih berstatus pelajar di Madrasah Aliyah (MA) di Luwu Timur.
2. Gelar Perkara, terungkap motif ayah bejat itu
Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik di Mapolres Luwu Timur, Selasa (26/5/2020). HA memperkosa putrinya karena nafsu.
"Motif tersangka menyetubuhi dan mencabuli putrinya karena nafsu," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek kepada TribunLutim.com.
Eli mengatakan, korban mengaku sekali disetubuhi oleh bapaknya.
Kalau dicabuli sudah sering dialami.
3. HA dan istri belum Cerai
Untuk soal rumah tangga, HA belum bercerai dengan ibu korban. HA dan istrinya masih sah sebagai suami istri.
Karena perbuatannya, HA dikenakan UU pelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pelaku mencabuli putrinya dari Mei 2018 sampai 2019 di rumahnya sendiri saat korban sedang terlelap tidur di dalam kamar.
"Sekitar Mei tahun 2018 sampai 2019 pelaku menyetubuhi anak dibawah umur (putrinya) dan perbuatan cabul," kata Eli.
4. Kronologi Berawal dari Tidur Bersama
Eli menceritakan, pada Mei 2018, korban bersama adiknya perempuannya RD, tidur di dalam kamar.
Sekitar pukul 02.00 Wita waktu itu, pelaku masuk kedalam kamar tidur korban dan langsung baring disamping korban.
"Pelaku kemudian memeluk korban dan menyetubuhi korban," imbuh Eli.
Selanjutnya pada Juni 2018 sampai tahun 2019, pelaku sering meraba kemaluan korban dan payudara korban.
Kasus terbongkar.
Korban kepada temannya RA curhat dan menceritakan apa yang dilakukan pelaku selama ini kepada dirinya, pada Senin (11/5/2020).
Korban menceritakan perbuatan bejat pelaku itu saat korban dan RA dalam perjalanan menuju Mahalona menggunakan sepeda motor.
"Dalam perjalanan korban menceritakan kepada rekannya kalau ia telah disetubuhi oleh bapak kandungnya (pelaku)," tutur Eli.
HA (39) dilaporkan oleh istrinya sendiri di Polsek Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (24/5/2020).
HA dilaporkan ke polisi karena diduga telah memperkosa putri kandungnya sendiri berinisial PR (16).
Ibu korban, melapor ke polisi setelah mendengar laporan dari RA, ibu PR langsung melayangkan laporan ke polisi perihal perbuatan suaminya itu.
"Pelaku diamankan di rumahnya setelah kita menerima laporan dari ibu korban, sementara korban sudah dilakukan visum," kata Eli.
Kepada polisi, pelaku mengaku sangat menyesal karena merusak masa depan putrinya sendiri.(TRIBUN-TIMUR.COM)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)