Dokumen Kependudukan
Pemkot Parepare Permudah Pencetakan Dokumen Kependudukan, Bisa Dilakukan di Rumah
Salah satunya yaitu trobosan pencetakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) yang kini dapat dilakukan di rumah.
Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memaksimalkan pelayanan berbasis online.
Salah satunya yaitu trobosan pencetakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) yang kini dapat dilakukan di rumah.
Selanjutnya diterapkannya penggunaan kertas HVS berukuran A4 80 gram sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Plt Kepala Disdukcapil Parepare, Adi Hidayah Saputra menguraikan, dengan penggunaan kertas A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan, dapat lebih memudahkan warga dalam mencetak sendiri administrasi kependudukan di rumah masing-masing.
"Penerapannya sejak 17 Februari lalu. Awalnya hanya dokumen KK, tapi sekarang dokumen yang dicetak dengan kertas HVS A4, bisa semua dokumen Akta Catatan Sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan (non muslim)," ungkapnya, Rabu (27/5/2020).
"Intinya pelayanan di Disdukcapil harus mampu membahagiakan masyarakat," ujar Adi Hidayah Saputra.
Mengenai potensi dokumen dipalsukan, Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Madeali Patiroi menjelaskan, jika dokumen yang diterbitkan menggunakan kertas A4 tersebut dilengkapi barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE).
"Penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa diinstal di Android," ujar Andi Madeali Patiroi, menambahkan.
"Jika akta yang telah dicetak rusak karena kualitas kertas yang menggunakan A4, maka warga dapat mencetaknya berulang kali, tinggal menyimpan file dokumen kependudukan yang dikirimkan tanpa harus ada pengesahan yang menggunakan TTE dan KTP-el," terangnya.
"Sepanjang tidak ada perubahan elemen data, bisa dilakukan pencetakan berulang kali. Bagi masyarakat yang mengalami perubahan elemen data agar proaktif melakukan pelaporan ke Disdukcapil agar data kependudukannya setiap saat dapat terupdate," urainya.
Hal ini, lanjut dia, berkesesuaian dengan amanah Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.