Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI PAKAR

Remote Control Covid-19 Kini di Tangan Masyarakat, Ini Risikonya

Sejatinya kendali Covid-19 berada di tangan pemerintah. Bukan di masyarakat. Apalagi situasinnya idak pasti dan besarnya risiko yang dapat ditimbulkan

Editor: Jumadi Mappanganro
Dokumen Sukri Palutturi
Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD (Guru Besar FKM Universitas Hasanuddin dan Ketua PERSAKMI Wilayah IV: Sulawesi, Maluku, Papua dan Kalimantan) 

Oleh: Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD
Guru Besar FKM Unhas dan Ketua Persakmi Wilayah IV: Sulawesi, Maluku, Papua dan Kalimantan

SEJATINYA kendali Covid-19 berada di tangan pemerintah. Pemerintah (government) dimandat oleh negara dan rakyatnya untuk mengatur pemerintahan (governance).

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang penuh dengan ketidakpastian dan besarnya risiko yang dapat ditimbulkannya, remote control itu diharapkan tetap dipegang dan dikendalikan oleh pemerintah.

Jangan diberikan kepada masyarakat untuk mengendalikan situasi dan kondisi seperti ini.

Pemerintah harus hadir untuk mengatur rakyatnya karena begitulah kedudukan pemerintah dalam bernegara.

Pemerintah memberikan kepastian kepada rakyatnya tentang kondisi yang dihadapi saat ini.

Informasi Terbaru Covid-19 Sulsel 25 Mei 2020, Pasien Positif Terus Bertambah Kini Capai 1.296 Orang

Jangan memberikan informasi yang membingungkan, penuh dengan ketidakpastian, keragu-raguan dan akhirnya menimbulkan kepanikan dan reaksi tidak percaya kepada pemerintahnya.

Pemerintah diharapkan menjadi pengatur sumber daya (resources allocators) yang dimiliki oleh wilayah tersebut dalam menggerakkan dan mengendalikan seluruh potensinya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Di Indonesia terdapat empat provinsi yang menerapkan PSBB. Setiap provinsi memiliki range waktu pemberlakukan PSBB tersebut.

Keempat provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta masa berlaku 10 April-4 Juni 2020. Sumatera Barat masa berlaku 22 April-29 Mei 2020.

Gorontalo masa berlaku 4 Mei-1 Juni 2020 dan Jawa Barat masa berlaku 6 Mei-29 Mei 2020 (Priastuti, 2020).

Tentu pemberlakukan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.

Jika dilihat dari jumlah kasus, maka mestinya Sulawesi Selatan jauh lebih dulu memberlakukan PSBB daripada Sumatera Barat atau Gorontalo.

Ayah-Bunda, Kapan Tahun Ajaran Baru Dimulai? Berikut Penjelasan Resmi Menteri Jokowi Nadiem Makarim

Tetapi entah mengapa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak melakukan itu. Padahal jumlah kasus Covid-19 di Sulawesi Selatan meningkat cukup tajam.

Bahkan Sulawesi Selatan berada pada peringkat kelima dengan jumlah kasus tertinggi setelah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Selanjutnya, pada tingkat kabupaten/kota, terdapat beberapa kabupaten/kota di Indonesia yang memberlakukan PSBB.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved