Tribun Lutim
Bejat, Ayah di Towuti Luwu Timur Tega Tiduri Putri Kandungnya
HA dilaporkan ke polisi karena diduga telah memperkosa putri kandungnya sendiri berinisial PR (16).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, TOWUTI - Seorang ayah, HA (39) dilaporkan oleh istrinya sendiri di Polsek Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (24/5/2020).
HA dilaporkan ke polisi karena diduga telah memperkosa putri kandungnya sendiri berinisial PR (16).
Korban PR saat ini masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Aliyah (MA) di Luwu Timur.
Perbuatan bejat pelaku terkuak setelah korban curhat kepada rekannya yang berinisial RA.
PR kepada RA mengaku sudah ditiduri oleh pelaku (HA) di dalam kamarnya.
RA yang kasihan mendengar curhat PR lalu melapor ke ibu kandung PR dan menceritakan nasib yang dialami PR.
Tidak lama setelah mendengar laporan dari RA, ibu PR langsung melayangkan laporan ke polisi perihal perbuatan suaminya itu.
"Terduga pelaku adalah bapak kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek kepada wartawan, Senin (25/5/2020).
"Pelaku diamankan di rumahnya setelah kita menerima laporan dari ibu korban, sementara korban sudah dilakukan visum," imbuhnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengatakan aksinya tersebut dilakukan sejak Mei 2018.
Pelaku melakukan aksinya itu dengan cara masuk ke kamar korban yang sedang tidur pulas.
Pelaku lalu naik ke atas ranjang korban dan tidur disampingnya. Setelah itu, korban melakukan aksi bejatnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)