Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Syarat Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap Takarannya

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.

Editor: Ansar
Istimewa
Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga 

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam

2. Syarat zakat fitrah sebagai berikut:

a. Beragama Islam

b. Hidup pada saat bulan ramadhan

c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

 

ilustrasi Zakat Fitrah
ilustrasi Zakat Fitrah (baznas.go.id)

Besaran Zakat Fitrah 2020

Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat fitrah yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah, Dilengkapi Besaran Nominalnya, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved