Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Syarat Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap Takarannya

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.

Editor: Ansar
Istimewa
Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.

Sebaliknya, bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak menerima.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.

Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.

 

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. (islamichelp.org.uk)

Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari baznas.go.id:

1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup

2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan

3. Amil: yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

4. Mualaf: yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah

5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya

6. Gharimin: yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya

8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (zakat.or.id)

Syarat Zakat Fitrah:

1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam

2. Syarat zakat fitrah sebagai berikut:

a. Beragama Islam

b. Hidup pada saat bulan ramadhan

c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

 

ilustrasi Zakat Fitrah
ilustrasi Zakat Fitrah (baznas.go.id)

Besaran Zakat Fitrah 2020

Dikutip dari baznas.go.id, besaran zakat fitrah yakni beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah, Dilengkapi Besaran Nominalnya, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved