Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Syarat Pemberi dan Golongan Penerima Zakat Fitrah, Lengkap Takarannya

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.

Editor: Ansar
Istimewa
Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya, wajib membayar zakat fitrah.

Sebaliknya, bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar zakat fitrah, maka menjadi pihak menerima.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Idul Fitri.

Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.

 

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. (islamichelp.org.uk)

Berikut golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari baznas.go.id:

1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup

2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan

3. Amil: yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat

4. Mualaf: yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah

5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya

6. Gharimin: yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya

8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah (zakat.or.id)

Syarat Zakat Fitrah:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved