Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koperasi Ilegal

Catat! Ini Daftar 50 Aplikasi Fintech Ilegal Berkedok Koperasi dan Tips Pinjam Online

Seakan tak ada habisnya, perusahaan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip terus saja bermunculan.

Editor: Hasriyani Latif
Shutteerstock
Catat! Ini Daftar 50 Aplikasi Fintech Ilegal Berkedok Koperasi dan Tips Pinjam Online 

35. Koperasi Al KhairMandiri

36. BMT SunanDrajat

37. KJKS SIT Ukhuwah

38. KJKS Shakira ArthaMulia

39. BMT SMART

40. KoperasiHarapan Kita

Pegadaian Beri Bunga 0% Selama 3 Bulan, Khusus untuk 5 Juta Nasabah

Kanwil BTN Wilayah V Edward Alimin: Kredit Tumbuh 4,59 Persen Kuartal I 2020

41. Neo Mitra Usaha

42. KDIGIPOS

43. KoperasiSwadharma

44. KOPERASI SUBUR MAKMUR SENTOSA

45.ButuhDuit

46. KoperasiSigap

47.Koperasi KITA - Koperasi Digital

48. KSP Maudana

49. Pinjaman DanaCepat OnlineCairKilat

50. Kredikas- KreditUangCepat Cash KS

Tips Pinjam Online

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing memberikan tips bagi masyarakat yang ingin meminjam secara online.

Pertama, pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan.

Kedua, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

Ketiga, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Penuhi Kebutuhan Lebaran, Mandiri Syariah Siapkan Uang Tunai Rp 1,17 Triliun

Kumpulkan Rp 130,2 Milliar, Bantuan BNI Hi-Movers Menyasar 313 Ribu Keluarga dan Pengadaan Alkes

Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Maizal Walfajri/kontan.co.id)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "https://keuangan.kontan.co.id/news/satgas-waspada-investasi-temukan-50-aplikasi-online-koperasi-ilegal,".

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved