Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koperasi Ilegal

Catat! Ini Daftar 50 Aplikasi Fintech Ilegal Berkedok Koperasi dan Tips Pinjam Online

Seakan tak ada habisnya, perusahaan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip terus saja bermunculan.

Editor: Hasriyani Latif
Shutteerstock
Catat! Ini Daftar 50 Aplikasi Fintech Ilegal Berkedok Koperasi dan Tips Pinjam Online 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seakan tak ada habisnya, perusahaan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip terus saja bermunculan.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal atau fintech ilegal.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Pertamina Ajak Mitra Binaan Beralih ke Fintech, Bisa Dapat 1 Unit Mobil Porsche Boxster

WASPADA! OJK Mencatat Hanya 25 dari 164 Fintech Berizin Usaha, Ini Daftarnya

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam keterangan tertulis yang diterima kontan.co.id, Jumat (22/5/2020) malam.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid – 19.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi.

Tak Ada Kapok-kapoknya, 120 Fintech Ilegal Kembali Ditutup

Pasar Modal dan Fintech Tumbuh Signifikan di Sulsel

Kemudian jangka waktu pinjaman singkat dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Mengutip data Satgas Waspada Investasi, Sabtu (23/5/2020), berikut daftar 50 aplikasi koperasi simpan pinjam ilegal:

1. KoperasiSyariah212

2. KoperasiNamastra Namastra -

Koperasi MasaKini

3. Koperasi FKSS Koperasi FKSS

4. KoperasiSimpanPinjamJalanGemilang

5. KSP SNR Soft KoperasiSimpan Pinjam

6. Dana Pinjaman Mobile

7. KSPPS NURI JATIM

8. KoperasiSahidMandiri

Fintech Ilegal Marak, ini Saran Kepala OJK Sulmapua Agar Tak Terjebak

Waspada! Penjual Bubur di Makassar jadi Korban Fintech Ilegal, Modusnya

9 Koperasi MTM Koperasi MTM

10. BMT BarokatulUmmah

11. BMT Al FalahMadani

12. KoperasiTani Nusantara

13. KSPPS BMT ROUDLOTUL JANNAH

14. Koppontren Al Fatah

15. KOMINDO

16. BMT NU KALITIDU

17 DOPA BMT DOPA BMT

18. BMT 3MITRAPLUS

19. Koppontren Al Badriyah

20. KOPKAR INSAN BAROKAH

21 BTM Sang Surya BTM Sang Surya

22. BTM SURYA MADINAH

23. BMT BaitulManshurin

24. BMT Sejahtera

Bersama Bank Mandiri, MUF Salurkan Uang via Link Aja Hingga Paket Sembako

Penuhi Kebutuhan Lebaran, Mandiri Syariah Siapkan Uang Tunai Rp 1,17 Triliun

25.BMT Nurul Iman

26. BMT Salman Alfarisi

27. BMT Nasuha http://bmtnasuha.co

28 KSP AR-ROHMAH AR-ROHMAH

29.MambaulUlum Mobile

30. KoperasiMitraku

31 BMT KULNI BMT KULNI

32. BMT Permata Indonesia

33. BMT SAKINAH SEJAHTERA

34. KSU BumiArthoMulyo

35. Koperasi Al KhairMandiri

36. BMT SunanDrajat

37. KJKS SIT Ukhuwah

38. KJKS Shakira ArthaMulia

39. BMT SMART

40. KoperasiHarapan Kita

Pegadaian Beri Bunga 0% Selama 3 Bulan, Khusus untuk 5 Juta Nasabah

Kanwil BTN Wilayah V Edward Alimin: Kredit Tumbuh 4,59 Persen Kuartal I 2020

41. Neo Mitra Usaha

42. KDIGIPOS

43. KoperasiSwadharma

44. KOPERASI SUBUR MAKMUR SENTOSA

45.ButuhDuit

46. KoperasiSigap

47.Koperasi KITA - Koperasi Digital

48. KSP Maudana

49. Pinjaman DanaCepat OnlineCairKilat

50. Kredikas- KreditUangCepat Cash KS

Tips Pinjam Online

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing memberikan tips bagi masyarakat yang ingin meminjam secara online.

Pertama, pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan.

Kedua, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

Ketiga, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Penuhi Kebutuhan Lebaran, Mandiri Syariah Siapkan Uang Tunai Rp 1,17 Triliun

Kumpulkan Rp 130,2 Milliar, Bantuan BNI Hi-Movers Menyasar 313 Ribu Keluarga dan Pengadaan Alkes

Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Maizal Walfajri/kontan.co.id)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "https://keuangan.kontan.co.id/news/satgas-waspada-investasi-temukan-50-aplikasi-online-koperasi-ilegal,".

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved