Koperasi Ilegal
Catat! Ini Daftar 50 Aplikasi Fintech Ilegal Berkedok Koperasi dan Tips Pinjam Online
Seakan tak ada habisnya, perusahaan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip terus saja bermunculan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seakan tak ada habisnya, perusahaan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip terus saja bermunculan.
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal atau fintech ilegal.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.
• Pertamina Ajak Mitra Binaan Beralih ke Fintech, Bisa Dapat 1 Unit Mobil Porsche Boxster
• WASPADA! OJK Mencatat Hanya 25 dari 164 Fintech Berizin Usaha, Ini Daftarnya
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam keterangan tertulis yang diterima kontan.co.id, Jumat (22/5/2020) malam.
Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.
Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid – 19.
Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi.
• Tak Ada Kapok-kapoknya, 120 Fintech Ilegal Kembali Ditutup
• Pasar Modal dan Fintech Tumbuh Signifikan di Sulsel
Kemudian jangka waktu pinjaman singkat dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Mengutip data Satgas Waspada Investasi, Sabtu (23/5/2020), berikut daftar 50 aplikasi koperasi simpan pinjam ilegal:
1. KoperasiSyariah212
2. KoperasiNamastra Namastra -
Koperasi MasaKini
3. Koperasi FKSS Koperasi FKSS
4. KoperasiSimpanPinjamJalanGemilang
5. KSP SNR Soft KoperasiSimpan Pinjam
6. Dana Pinjaman Mobile
7. KSPPS NURI JATIM
8. KoperasiSahidMandiri
• Fintech Ilegal Marak, ini Saran Kepala OJK Sulmapua Agar Tak Terjebak
• Waspada! Penjual Bubur di Makassar jadi Korban Fintech Ilegal, Modusnya
9 Koperasi MTM Koperasi MTM
10. BMT BarokatulUmmah
11. BMT Al FalahMadani
12. KoperasiTani Nusantara
13. KSPPS BMT ROUDLOTUL JANNAH
14. Koppontren Al Fatah
15. KOMINDO
16. BMT NU KALITIDU
17 DOPA BMT DOPA BMT
18. BMT 3MITRAPLUS
19. Koppontren Al Badriyah
20. KOPKAR INSAN BAROKAH
21 BTM Sang Surya BTM Sang Surya
22. BTM SURYA MADINAH
23. BMT BaitulManshurin
24. BMT Sejahtera
• Bersama Bank Mandiri, MUF Salurkan Uang via Link Aja Hingga Paket Sembako
• Penuhi Kebutuhan Lebaran, Mandiri Syariah Siapkan Uang Tunai Rp 1,17 Triliun
25.BMT Nurul Iman
26. BMT Salman Alfarisi
27. BMT Nasuha http://bmtnasuha.co
28 KSP AR-ROHMAH AR-ROHMAH
29.MambaulUlum Mobile
30. KoperasiMitraku
31 BMT KULNI BMT KULNI
32. BMT Permata Indonesia
33. BMT SAKINAH SEJAHTERA
34. KSU BumiArthoMulyo
35. Koperasi Al KhairMandiri
36. BMT SunanDrajat
37. KJKS SIT Ukhuwah
38. KJKS Shakira ArthaMulia
39. BMT SMART
40. KoperasiHarapan Kita
• Pegadaian Beri Bunga 0% Selama 3 Bulan, Khusus untuk 5 Juta Nasabah
• Kanwil BTN Wilayah V Edward Alimin: Kredit Tumbuh 4,59 Persen Kuartal I 2020
41. Neo Mitra Usaha
42. KDIGIPOS
43. KoperasiSwadharma
44. KOPERASI SUBUR MAKMUR SENTOSA
45.ButuhDuit
46. KoperasiSigap
47.Koperasi KITA - Koperasi Digital
48. KSP Maudana
49. Pinjaman DanaCepat OnlineCairKilat
50. Kredikas- KreditUangCepat Cash KS
Tips Pinjam Online
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing memberikan tips bagi masyarakat yang ingin meminjam secara online.
Pertama, pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan.
Kedua, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
Ketiga, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
• Penuhi Kebutuhan Lebaran, Mandiri Syariah Siapkan Uang Tunai Rp 1,17 Triliun
• Kumpulkan Rp 130,2 Milliar, Bantuan BNI Hi-Movers Menyasar 313 Ribu Keluarga dan Pengadaan Alkes
Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.
Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.
Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(Maizal Walfajri/kontan.co.id)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "https://keuangan.kontan.co.id/news/satgas-waspada-investasi-temukan-50-aplikasi-online-koperasi-ilegal,".
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)