Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Koperasi Ilegal

Catat! Ini Daftar 50 Aplikasi Fintech Ilegal Berkedok Koperasi dan Tips Pinjam Online

Seakan tak ada habisnya, perusahaan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip terus saja bermunculan.

Editor: Hasriyani Latif
Shutteerstock
Catat! Ini Daftar 50 Aplikasi Fintech Ilegal Berkedok Koperasi dan Tips Pinjam Online 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seakan tak ada habisnya, perusahaan pinjaman online yang tidak sesuai prinsip terus saja bermunculan.

Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal atau fintech ilegal.

Terbaru, Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Pertamina Ajak Mitra Binaan Beralih ke Fintech, Bisa Dapat 1 Unit Mobil Porsche Boxster

WASPADA! OJK Mencatat Hanya 25 dari 164 Fintech Berizin Usaha, Ini Daftarnya

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam keterangan tertulis yang diterima kontan.co.id, Jumat (22/5/2020) malam.

Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid – 19.

Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi.

Tak Ada Kapok-kapoknya, 120 Fintech Ilegal Kembali Ditutup

Pasar Modal dan Fintech Tumbuh Signifikan di Sulsel

Kemudian jangka waktu pinjaman singkat dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.

Mengutip data Satgas Waspada Investasi, Sabtu (23/5/2020), berikut daftar 50 aplikasi koperasi simpan pinjam ilegal:

1. KoperasiSyariah212

2. KoperasiNamastra Namastra -

Koperasi MasaKini

3. Koperasi FKSS Koperasi FKSS

4. KoperasiSimpanPinjamJalanGemilang

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved