Update Corona Pinrang
Disdukcapil Pinrang Tiadakan Sementara Pelayanan Loket
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pinrang meniadakan pelayanan langsung bagi masyarakat.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pinrang meniadakan pelayanan langsung bagi masyarakat yang hendak mengurus keperluan dokumennya.
Hal itu dilakukan merespon merebaknya wabah Covid-19.
"Untuk sementara, tidak ada pelayanan langsung lewat loket," kata Kepala Disdukcapil Pinrang, Andi Pabiseangi kepada Tribunpinrang.com, Kamis (21/5/2020).
Oleh karena itu, pihaknya pun membuka alternatif pelayanan melalui pesan singkat atau WhatsApp.
Masyarakat bisa langsung menghubungi kontak yang tersedia sesuai pelayanan yang diinginkan.
"Ada pelayanan aduan, KTP Elektronik, KK, Akta Kelahiran, Dokumen Perkawinan, serta SKPWNI," jelasnya.
Ia pun merincikan beberapa nomor yang bisa dihubungi warga jikalau hendak melakukan pengurusan.
Untuk pengaduan hubungi 082187476343, pengurusan akta kelahiran, kematian, serta perkawainan hubungi 085341112988, pengurusan KK dan SKPWNI hubungi 082191937007, pengurusan KTP hubungi 085335596789.
"Semoga wabah ini segera berlalu, agar pelayanan bisa kembali normal," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, @herysyahrullah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)