Tribun Makassar
Usai Lebaran, Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel Bakal Kembali Disidang
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Risman Pasigai, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, usai Idulfitri.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Risman Pasigai, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, usai lebaran Idulfitri.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal disidang dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum.
"Sidang lanjutan terdakwa tanggal 27," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel A Irfan kepada tribun Rabu (20/5/2020), melalui pesan WhatsApp.
Menurut Irfan sidang rencana digelar dengan agenda pembacaan replik atau jawaban atas tanggapan terdakwa dari tuntutan yang dijatuhkan.
Sebelumnya, Risman dituntut JPU selama 10 bulan penjara atas dugaan pencemaran nama terhadap Eks Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Rusdin Abdullah (Rudal).
Tuntutan hukuman terhadap Risman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar Senin (27/4/2020) lalu.
Risman Pasigai yang juga bakal calon Bupati dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yakni
Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Sekedar diketahui Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat sedang berlangsung acara Musyawara Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel di luar Ballroom Novotel Jl Jenderal Sudirman Kota Makassar, Jumat 26 Juli 2019.
Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari t26 – 27 Juli 2019.
Saat berlangsung MUSDA IX Partai Golkar Sulsel datang saksi Hamzah Abdullah dan saksi Muhammad Taufik ingin menyampaikan aspirasinya.
Mereka masuk dan membagi- bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA Parta Golkar yang berada dalam ruangan tersebut yang isi selebaran tersebut “menolak / memprotes diselenggarakanya MUSDA IX DPD Parta Golkar Sulsel.
Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”.
Setelah membagikan selebaran tersebut saksi Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan Ballroom Novotel.
Namun saat berada di luar Ballroom Novotel antara saksi Hamzah sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman,lalu oleh panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi Hamzah segera menjauhi tempat berlangsunya MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.
Setelah saksi Hamzah menjahui lokasi tersebut, terdakwa M Risman yang masih berada di luar Ballroom Novotel memberikan pernyataan di hadapan-media yang kebetulan ada saat itu dengan mengatakan.