Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjualan Lahan Tahura

Tersangka Penjualan Lahan Tahura di Bulukumba Divonis Bebas

Hasil putusan Majelis Hakim Tipikor, Mantan Camat Bontobahari Abbas Mustari dan Muhammad Najib serta Muhammad Usman (almarhum), divonis bebas.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
firki/Tribunbulukumba.com
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sidang pembacaan amar putusan terhadap tersangka kasus penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan telah digelar.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (19/5/2020).

Hasil putusan Majelis Hakim Tipikor, tersangka dalam kasus ini, yakni Mantan Camat Bontobahari Abbas Mustari dan Muhammad Najib serta Muhammad Usman (almarhum), divonis bebas.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan penjualan tanah negara seluas 41,2 hektare itu, Najib cs diduga memberikan sesuatu (menyuap) Abbas Mustari, untuk menerbitkan segala dokumen terkait jual beli lahan tersebut.

Dan Abbas Mustari selaku camat sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), menerbitkan akta jual beli (AJB) di lahan Tahura itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, yang dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020) mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima putusan lengkapnya.

"Kalau sudah ada putusan lengkapnya, kami pelajari lagi pertimbangan hakim, karena saat sidang online, hanya amar putusan di bacakan hakim, sehingga pertimbangan hakim membebaskan para terdakwa kami belum mengetahui," jelasnya.

Andi Thirta menegaskan, bahwa masih ada waktu 14 hari untuk mempelajari putusan hakim tersebut.

Ia mengaku, pihaknya kemungkinan besar bakal melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

"Apabila sudah kami terima putusan lengkapnya, kami lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tuturnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved