Kelanjutan Kasus Video Viral Gadis Makassar Plesetkan Doa Buka Puasa Jadi Pornografi, Nasib Pelaku
Video berdurasi 11 detik yang beredar di medsos awalnya terlihat seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial IS (16) berbaring
Tiga remaja perempuan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan petugas Kepolisian Kepolisian Resort Kota Besar Makassar.
SI (17), NH (14), dan SV (15) diamankan Anggota Jatanras Polrestabes Makassar, Senin (18/5/2020) karena memplesetkan doa buka puasa hingga viral dimedia sosial.
Video berdurasi 11 detik yang beredar di medsos awalnya terlihat seorang wanita y berbaring sambil melafakan doa buka puasa.
Tapi, kata dalam doa yang dilafalkan perempuan itu justru diplesetkan dengan kata kata bernada berbau pornografi.
"Ada tiga orang yang diamankan tim sekitar pukul 22.00 wita kemarin malam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Haerul.
Ketiganya diamankan karena diduga telah melakukan penistaan agama yang viral di media Sosial, sesuai dengan laporan pengaduan hari Minggu Tanggal 17 Mei 2019.
Perwira satu bunga ini tidak merinci secara detail peran ketiga pelaku, tetepi ketiganya memiliki keterlibatan dalam video viral itu.
Selain pelaku, polisi juga menyita dua unit Handphone yang digunakan merekam dan mengupload video penistaan agama.
"Pelaku dan barang bukti saat ini dalam penanganab Reskrim Polrestabes Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut," sebutnya.
Ditetapkan Tersangka
Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga remaja putri yang membuat video pelesetan doa berbuka puasa sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Heru mengatakan, ada tiga orang yang jadi tersangka karena terlibat dalam pembuatan video pelesetan doa dengan istilah pornografi.\
Ketiganya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar sejak Senin (18/5/2020) malam.
"Sekarang ditangani Unit PPA karena semua pelaku masih di bawah umur. Yah sudah ditetapkan tersangka," kata Agus saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Dari hasil penyelidikan polisi, kata Agus, ketiga remaja tersebut disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang peniataan agama. Selain itu, ketiganya juga disangkakan Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
