Tribun Luwu Utara
Jual Miras Tanpa Izin di Bulan Ramadhan, Warga Radda Luwu Utara Ditangkap Polisi
Nur (42) warga Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Nur (42) warga Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.
Nur ditangkap dalam sebuah operasi cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran minuman keras serta peredaran narkoba pada bulan Ramadhan di sejumlah lokasi, Minggu (17/5/2020).
Nur diamankan bersama puluhan botol minuman keras berbagai merek yang dia jual di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Ferasmus Rande mengatakan, Nur diamankan karena menjual minuman keras tanpa izin.
"Dalam operasi miras ini kita menemukan penjual miras tanpa izin yang berkedok sebagai toko campuran," kata Ferasmus, Senin (18/5/2020).
Ferasmus menambahkan, operasi bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas pada bulan Ramadan.
"Kita ingin mencegah hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat Luwu Utara, dengan tujuan menjaga keamanan di bulan yang fitri ini," katanya.
Menurutnya, operasi akan terus dilakukan di beberapa lokasi, dengan waktu yang tidak ditentukan.
"Dengan adanya kegiatan tersebut, semoga di bulan suci Ramadan berjalan aman dan kondusif," tuturnya.
Adapun pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Luwu Utara.(*)
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)