Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR

 Anggaran THR 2020 PNS dan Anggota TNI-Polri se-Sulsel Capai Rp 298 Miliar

Alokasi anggaran yang disiapkan Rp 298,18 miliar untuk THR kepada 76.199 orang PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pegawai Non PNS.

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Rilis
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Sudarmanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menjelang hari raya Idul Fitri, kabar gembira datang bagi para punggawa pemerintah dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang  

Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan oleh Presiden Joko Widodo. 

 Guna percepatan pelaksanaan pencairan THR 2020, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 sebagai juknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2020.

 Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

 Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

 Anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini mengingat kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.

 Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Sudarmanto, menjelaskan bahwa untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, alokasi anggaran yang disiapkan Rp 298,18 miliar untuk pemberian THR kepada 76.199 orang Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pegawai Non PNS.

 Angka ini jauh lebih kecil dibanding tahun 2019 yang mencapai Rp 393,66 miliar dengan jumlah penerima 77.839 orang.  

 “Adapun besaran THR yang diberikan adalah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret 2020 dan untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun 2020 untuk Pejabat Negara, eselon I dan II tidak diberikan THR,” ucapnya via rilis yang diterima Tribun Timur, Sabtu (16/5/2020).

 Kepada non pegawai ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dapat dibayarkan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.

 “Dengan ketentuan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja; anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan; dan memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020,” tambahnya.

 Saat ini KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan telah berkoordinasi dengan satuan kerja masing-masing untuk menyiapkan dokumen terkait pembayaran THR dan sudah dapat diajukan mulai tanggal 12 Mei 2020 ke KPPN dan akan dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 15 Mei 2020. 

 Bila  Surat Perintah Membayar (SPM) satker diajukan pada tanggal 15 Mei 2020 atau setelahnya, maka KPPN dapat menerbitkan SP2D sesuai tanggal teraktual.

Kanwil DJPb juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel untuk mengupayakan agar PNS Daerah dibayarkan THR oleh pemerintah daerah sebelum libur hari raya Idul Fitri.

 Kebijakan pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 telah mempertimbangkan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) yang berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved