Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salat Idul Fitri

Muhammadiyah Tiadakan Salat Idul Fitri di Lapangan Jika Indonesia Belum Bebas dari Corona, Beda MUI

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dapam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.

Editor: Ansar
Tribunnews
Ilustrasi Salat Idul Fitri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai salat Idul Fitri 1441 Hijriah di lapangan atau di masjid sebaiknya ditiadakan apabila hingga menjelang pelaksanaanya belum ada kepastian dari pemerintah.

Kepastian bahwa Indonesia telah bebas dari pandemi virus corona ( Covid-19).

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dapam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Kamis (14/5/2020).

"Apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 Hijriah yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan," demikian kutipan salah satu isi surat edaran tersebut.

Fatwa MUI Boleh Salat Idul Fitri di Lapangan atau Masjid Kota Tertentu

MUI Imbau Umat Islam Tak Saling Mengunjungi Setelah Salat Idul Fitri

Sebab, mereka menilai virus tersebut bisa membahayakan nyawa manusia.

"Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus corona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduz-zari?ah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran," lanjut isi surat edaran itu.

Muhammadiyah menilai tidak diadakannya shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan bukan berarti mengurangi nilai-nilai yang ada dalam agama Islam.

Pasalnya, shalat Idul Fitri bersifat sunah sedangkan shalat wajib hanya shalat lima waktu yang biasa dikerjakan oleh umat Islam setiap harinya.

Oleh karena itu, Muhammadiyah mengimbau umat Islam mengganti shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan dengan Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Id (Idul Fitri) adalah ibadah sunah.

Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran," demikian kutipan dari surat edaran tersebut.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

 Fatwa MUI Boleh Salat Idul Fitri di Lapangan atau Masjid Kota Tertentu

 MUI Imbau Umat Islam Tak Saling Mengunjungi Setelah Salat Idul Fitri

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020). Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

 Putus Cinta Selama Pandemi Corona atau Covid-19? Psikolog Sebut Harus Bersyukur

 Pandemi Corona atau Covid-19, Asap Hitam Terus Mengepul dari Rumah Kremasi, Jumlahnya Mengejutkan

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan shalat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.

Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi virus corona.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali."

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

 Putus Cinta Selama Pandemi Corona atau Covid-19? Psikolog Sebut Harus Bersyukur

 Pandemi Corona atau Covid-19, Asap Hitam Terus Mengepul dari Rumah Kremasi, Jumlahnya Mengejutkan

Tata Cara dan Niat Salat Idul Fitri

Berikut bacaaan niat salat Idul Fitri di rumah secara sendiri dan berjamaah, beserta tata cara pelaksanaannya.

Untuk salat Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk melakukan di rumah masing-masing.

Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri ataupun berjamaah bersama keluarga.

Hal itu sesuai Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.

Baca: Hukum dan Tata Cara salat Idul Fitri di Rumah, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca: Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Jelaskan Hukum Melakukan salat Idul Fitri di Rumah

Sehubungan dengan penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi, kegiatan yang melibatkan kerumunan massa masih perlu dihindari.

Oleh karena semangat umat Islam untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri yang cukup besar, maka MUI Jateng mengeluarkan imbauan salat Idul Fitri di rumah.

Pelaksanaan salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah.

Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah.

Salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".

Sebelum melaksanakan salat Idul Fitri, terlebih dahulu membaca niat:

Ushalli sunnatan li 'Idil Fitri rak'ataini sunnatan lillahi ta'ala

Artinya:

Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat karena Allah ta'ala.

Berikut tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri:

1. Mengucapkan Takbiratul Ihram (Allah Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

2. Membaca Doa Iftitah.

3. Membaca Takbir sebanyak 7x pada rakaat pertama.

Di sela-sela setiap takbir membaca pelan: Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar

Artinya, Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar.

4. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat al-A'la.

5. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, dan berdiri lagi.

6. Dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, membaca takbir sebanyak 5 kali seraya mengangkat tangan, di antara setiap takbir itu membaca secara pelan Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar seperti pada rakaat pertama.

Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek yang dihafal, disunahkan surat Al-Ghasyiyah.

7. Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat, dan diakhiri salam.

8. Selesai salam, kemudian disunahkan khutbah Idul Fitri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muhammadiyah: Jika Indonesia Belum Bebas Covid-19, Sebaiknya Shalat Idul Fitri di Lapangan Ditiadakan", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved