Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Rumah Sama-sama Terbakar, Warga Majauleng Wajo Digugat Tetangganya Rp 822 Juta

Penggugat, yakni Haji Rosi (59) melalui kuasa hukum insidentilnya menggugat tetangganya Haji Fabbe (68) sebesar Rp 822 juta.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Pengadilan Negeri Sengkang, Wajo 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Agenda pembacaan gugatan sengkata perdata dua tetangga yang rumahnya sama-sama terbakar di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kamis (14/5/2020).

Penggugat, yakni Haji Rosi (59) melalui kuasa hukum insidentilnya, Usman Abdullah, menggugat tetangganya Haji Fabbe (68) sebesar Rp 822 juta.

Menurut penggugat, kebakaran yang menghanguskan dua rumah (rumah Haji Rosi dan Haji Fabbe), pada November 2019 lalu itu adalah bentuk kelalaian Haji Fabbe.

Dasar hukum penggugat melakukan gugatan perdata atas dasar pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) yang berbunyi, setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang kerana salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

"Sidang tadi, agendanya pembacaan surat gugatan oleh penggugat, sebelum dibaca, hakim terlebih dahulu menanyakan apakah gugatannya ada yang hendak diperbaiki, lalu dijawab tidak ada perbaikan, sehingga dipersilakan membaca surat gugatannya," kata kuasa hukum tergugat, Bakri Remmang saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Selanjutnya, hakim yang memimpin sidang perdata itu menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda eksepsi atau keberatan dan jawaban dari tergugat pada Kamis (28/5/2020) mendatang.

"Intinya hanya pembacaan gugatan, untuk selanjutnya pada tanggal 28 Mei nanti kita (tergugat) akan menanggapinya dalam jawaban tertulis," katanya.

Sebelumnya, PN Sengkang telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak, tapi tidak menemui ksepekatan. Dua kali mediasi digelar tak ada hasil.

Pihak penggugat sempat meringankankan gugatannya dengan nilai seperdua dari gugatan yang diajukan, tapi pihak tergugat enggan menerimanya dan menunggu putusan pengadilan.

"Kami tidak bersedia memenuhi tuntutan penggugat dengan alasan penggugat dan tergugat sama-sama korban kebakaran, bahkan anak penggugat juga ikut terbakar dalam musibah itu," tambah Bakri Remmang.

Gugatan ke PN Sengkang pada 31 Maret 2020 lalu, lalu permohonan sengketa perdata itu disetujui dan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2020/PN Skg dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved