Fatwa MUI tentang Idul Fitri
Resmi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Panduan Shalat Idul Fitri Berjamaah di Rumah dan di Masjid
Resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 panduan Salat Idul Fitri di rumah saat Pandemi Corona, Salat Idul Fitri sendirian
TRIBUN-TIMUR.COM - Resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 panduan Salat Idul Fitri di rumah saat Pandemi Corona. Dan penjelasan tata cara Salat Idul Fitri sendirian di rumah.
Salat Idul Fitri berjamaah di masjid / lapangan atau Salat Idul Fitri berjamaah di rumah bersama keluarga?
Jangan khawatir, bagi Anda yang memutuskan Salat Idul Fitri berjamaah bersama keluarga di rumah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengelurkan fatwa.
Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Menteri Agama RI mengimbau Umat Muslim Salat Idul Fitri tahun ini digelar di rumah berjamaah dengan keluarga inti.
Bagaimana tata cara Salat Idul Fitri di rumah? Berikut Fatwa MUI dikutip tribun-timur.com Kamis (14/5/2020):
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ).
2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19