Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Pelabuhan

Polres Pelabuhan Makassar Rilis Kasus Kriminal di Masa Pandemi Covid-19, Didominasi Pencurian

Dari hasil rilis diketahui kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret masih mendominasi.

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
alfian/tribun-timur.com
Rilis pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga Mei 2020 di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Pasar Ikan, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar sepanjang masa pademi Covid-19 didominasi pencurian.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil rilis pengungkapan kasus sepanjang Maret hingga Mei 2020 di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Pasar Ikan, Kamis (14/5/2020).

Rilis ini dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si didampingi Kasat reskrim AKP Theodorus Echeal Setiyawan dan Paur humas Ipda Burhanuddin Karim.

Dari hasil rilis diketahui kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret masih mendominasi.

Kasus curas yang diungkap yakni empat kasus dari total enam kasus yang ada.

Pertama pada Maret tindak pidana pencurian handphone merk Xiomi Redmi Note 7 dan Samsung J2 Pro di rumah kost Jl salemo lorong 159 kecamatan Wajo.

Polisi berhasil meringkus dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni SR alias Napi (30) Warga Jl Salemo dan AI alias Gio (21) warga Jl Tarakan serta mengamankan barang bukti sebuah handphone Xiomi Redmi Note 7.

"Para tersangka mengakui hasil penjualan dari pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi On line," ucap AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Kedua tanggal 14 April , tindak pidana pencurian Handphone di Jl Timor.

Polisi membekuk pelaku RI (24) warga Jl sungai Pareman Makassar.

Ketiga yakni tanggal 25 April, tindak pidana pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Jl Yos Sudarso.

Polisi berhasil meringkus NL alias Acculu (25) beserta barang bukti sepeda motor merk yamaha Fino.

Terakhir tanggal 3 Mei, tindak pidana pencurian handphone merk Xiaomi redmi dan Nokia serta Uang tunai sebesar Rp 800 ribu di atas Kapal KLM Fatmawati Pelabuhan Paotere.

Diamankan 2 pelaku dalam kasus ini yaitu IB alias Randi dan Alfani alias pani.

Kemudian kasus lainnya yakni tindakan pencurian dengan pemberatan atau bobol rumah pada 4 Mei lalu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved