Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan Sosial Corona

Kabar Buruk untuk Jokowi! Ada Bantuan Sosial Ternyata Salah Sasaran, Pengusaha & PNS Terima Juga

Ternyata Ada bantuan sosial tunai salah sasaran, Pengusaha & PNS Terima Juga. Semoga segera dievaluasi

Editor: Mansur AM
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi Covid-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek. 

"Kebebasannya diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya memberikan ancer-ancer (perkiraan) ini data non-DTKS (di wilayah itu)," kata Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia

Adhy mengaku bahwa pembayaran bantuan senilai Rp 600.000 telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu.

Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.

"Kalau BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jumlahnya ternyata tidak banyak," kata Adhy.

 Sehingga bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.

Kuota jumlah penerima

Menurut Adhy, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten atau kota.

Pemberian kuota didasarkan pada jumlah DTKS, populasi, dan kemiskinannya.

Adhy menyampaikan bahwa kuota yang diberikan untuk setiap kabupaten/kota melebihi data DTKS.

"Contoh Kabupaten Garut. Misalnya, itu sebenarnya DTKS (berjumlah) 40 ribu, kita berikan kuota 60 ribu," ujar dia. 

Baca juga: Bansos Covid-19 Rawan Dipolitisasi Kepala Daerah, Ini Usulan Ombudsman

"Kita berikan kebebasan kepada Pemda untuk mengusulkan (penerima bantuan)," lanjut Adhy.

Apabila dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai, maka Pemda dapat sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan jumlah DTKS nya.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial ( Bansos Tunai) menyebutkan bahwa usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti BNBA, NIK, dan nomor handphone.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved