Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fatwa MUI & Corona

Fatwa MUI No 28 Tahun 2020: Boleh Shalat Idul Fitri di Masjid dan Tanah Lapang Saat Covid-19, tapi

Kabar baik, Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 boleh shalat Idul Fitri di masjid, mushala, dan tanah lapang saat pandemi Covid-19, tapi ada syaratnya.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi suasana shalat Idul Fitri 1438 Hijriah di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (25/6/2017). Kabar baik, Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 boleh shalat Idul Fitri di masjid, mushala, dan tanah lapang saat pandemi Covid-19, tapi ada syaratnya. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik, Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 boleh shalat Idul Fitri di masjid, mushala, dan tanah lapang saat pandemi Covid-19, tapi ada syaratnya.

Selain itu, MUI tetap mengimbau agar shalat Idul Fitri tetap di rumah.

Ini khusus dalam kondisi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) membolehkan shalat Idul Fitri diselenggarakan di tanah lapang, masjid, atau mushala, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.

Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan Virus Corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

"Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain," demikian bunyi kutipan salinan fatwa yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, menurut Fatwa MUI, masyarakat yang dapat menyelenggarakan shalat Idul Fitri di luar rumah adalah yang tinggal di kawasan bebas Covid-19.

Misalnya, di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, atau masyarakatnya tidak ada yang terinfeksi Virus Corona.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 belum terkendali, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali."

Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Fatwa Shalat Idul Fitri Boleh di Rumah

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved