Dugaan Korupsi DPRD Sulsel
Diduga Korupsi, Anggota Komisi E DPRD Sulsel Gelar Rapat
Rapat internal tersebut terkait pernyataan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Unhas (PanKas) Muh Hasrul
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat internal, Kamis (14/5/2020).
Rapat internal tersebut terkait pernyataan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Unhas (PanKas) Muh Hasrul yang mencium adanya aroma dugaan korupsi antara Dinas Pendidikan Sulsel dan DPRD Sulsel.
Informasi diperoleh Tribun di DPRD Sulsel, Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA) Dinas Pendidikan Sulsel Sabri juga telah menghadap ke DPRD. Bahkan ia akan berkomentar seputar dugaan korupsi itu.
Sejumlah pimpinan DPRD Sulsel yang dimintai komentarnya belum menjawab pesan singkat yang dilayangkan Tribun. Namun satu di antaranya, Darmawangsyah Muin meminta agar hal tersebut dikonfirmasi ke Komisi A DPRD Sulsel.
"Silakan konfirmasi ke Ketua Komisi E dindaku," kata Wawan sapaan Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulsel tersebut kepada Tribun via pesan Whatsapp, Kamis (14/5/2020).
Terpisah, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Arum Spink menyatakan pihaknya baru bisa menjawab setelah seluruh rapat hari ini di DPRD Sulsel selesai digelar.
"Saya rapat dulu, nanti saya jawab ya," kata Pipink.
Diketahui, indikasi dugaan korupsi disebut pada 34 paket non-tender belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung kantor kegiatan rehabilitasi/renovasi prasarana pembelajaran.
Seperti termuat pada layanan pengadaan secara eletronik (LPSE) Sulsel degan total pagu 2,141 miliar.
Dimana disebutkan dalam penjelasan dari Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan Sulsel Sabri bahwa “Itu Aspirasi Dewan” dan merupakan program sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan Legislator Sulsel.
"Sepertinya ada upaya Kolusi berjamaah anatara Eksekutif dan Legislatif. Kita tau bersama DPRD mempunyai DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah," kata Hasrul.
Serta kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, dan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya dan kebijakan pemerintah daerah.
Disebutkan undang-undang tidak menyebutkan ada fungsi mengerjakan Proyek pemerintah, sehingga akan aneh jadinya kalau Anggota DPRD yang mengawasi juga melaksanakan Proyek proyek itu.
Menurutnya tidak ada terminologi bahwa itu Aspirasi Dewan dalam hal Pengerjaan proyek-proyek pemerintah baik Non Tender maupun tender.
Hal ini yang perlu diluruskan agar semua paham bahwa Anggota DPRD menyerap Aspirasi dari Konstituen di daeran pemilihannya lalu menyampaikan ke Eksekutif dalam rapat-rapat bersama, bukan Jatah-jatahan