Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balas Dendam ke Tahanan

Balas Dendam ke Tahanan, 5 Warga Maros Terobos Mapolsek Camba & Aniaya Tahanan, Begini Kronologisnya

Melihat kondisi pelaku rada-rada teler dan bau minuman keras, kemudian Aiptu Irwan melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Arif Fuddin Usman

Anwar, (27), bekerja sebagai perangkat desa, alamat Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros

Feri (29) bekerja sebagai honorer, alamat Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.

"Korban pengann bernama Akhnan, Umur 23 tahun, alamat Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dan ditahan karena melanggar pasal 363 (1) KUHP," ujarnya

Pelaku pun diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, berdasarkan pasal 170 ayat 1 - 2 KUHPidana. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Andi Muhammad Ikhsan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved