Balas Dendam ke Tahanan
Balas Dendam ke Tahanan, 5 Warga Maros Terobos Mapolsek Camba & Aniaya Tahanan, Begini Kronologisnya
Melihat kondisi pelaku rada-rada teler dan bau minuman keras, kemudian Aiptu Irwan melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Arif Fuddin Usman
Anwar, (27), bekerja sebagai perangkat desa, alamat Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros
Feri (29) bekerja sebagai honorer, alamat Desa Baji Pamai Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.
"Korban pengann bernama Akhnan, Umur 23 tahun, alamat Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dan ditahan karena melanggar pasal 363 (1) KUHP," ujarnya
Pelaku pun diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, berdasarkan pasal 170 ayat 1 - 2 KUHPidana. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Andi Muhammad Ikhsan