Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Tiba-tiba Iuran BPJS Kesehatan Naik di Masa Pandemi Corona, Ini Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan BPJS

Bikin rakyat Indonesia kalang kabut, terungkap alasan Jokowi resmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Corona

Editor: Arif Fuddin Usman
ANTARA DAN KOMPAS.COM
Ilustrasi. Alasan Presiden Jokowi bikin iuran BPJS Kesehatan naik lagi saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, kehabisan duit? 

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja resmi naik
Iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja resmi naik (Istimewa)

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019.

MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Rp25.500 untuk kelas III

Rp51.000 untuk kelas II

Rp80.000 untuk kelas I

Saat itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (01/04).

Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.

"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.

“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Pemerintah pada saat itu menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya.

Isinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.

Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN.

Tak lupa konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved