Iuran BPJS Kesehatan Naik
Tiba-tiba Iuran BPJS Kesehatan Naik di Masa Pandemi Corona, Ini Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan BPJS
Bikin rakyat Indonesia kalang kabut, terungkap alasan Jokowi resmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Corona
Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019.
MA mengembalikan iuran sebagaimana isi Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rp25.500 untuk kelas III
Rp51.000 untuk kelas II
Rp80.000 untuk kelas I
Saat itu, pengembalian tarif JKN-KIS itu mulai berlaku per Rabu (01/04).
Untuk Januari-Maret, tarifnya masih mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019.
"Iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.
Ia melanjutkan, biaya iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya.
“BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Pemerintah pada saat itu menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya.
Isinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta.
Perpres juga mempertimbangkan dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN.
Tak lupa konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah).