Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Tiba-tiba Iuran BPJS Kesehatan Naik di Masa Pandemi Corona, Ini Alasan Jokowi Resmikan Kenaikan BPJS

Bikin rakyat Indonesia kalang kabut, terungkap alasan Jokowi resmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Corona

Editor: Arif Fuddin Usman
ANTARA DAN KOMPAS.COM
Ilustrasi. Alasan Presiden Jokowi bikin iuran BPJS Kesehatan naik lagi saat pandemi Virus Corona atau Covid-19, kehabisan duit? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar mengejutkan bagi warga negara Indonesia saat ini adalah tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Padahal saat ini masyarakat Indonesia sudah terbebani dengan dengan penyebaran pandemi virus Corona.

Begini Ciri-ciri Malam Lailatul Qadar? Ini Riwayat Nabi Muhammad SAW & Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pernah Juara Copa Libertadores, Eks Timnas Chile Bawa PSM Runner-Up 2005, Begini Sosok Sergio Vargas

Wabah virus corona  atau yang juga dikenal dengan covid-19 saat ini menjadi momok paling mengerikan bagi umat manusia.

Tak hanya itu, wabah corona juga seakan-akan meluluh-lantakkan dunia di berbagai sektor, khususnya sektor ekonomi.

Termasuk di Indonesia sendiri, kebanyakan orang saat ini tengah mengalami krisis ekonomi.

Bahkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari pun sebagian orang merasakan kesusahan.

Terlebih lagi, banyak pekerja yang terpaksa harus di PHK dikarenakan wabah ini.

Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.

Seperti yang dilansir dari Tribun-Timur.com, kabar buruk untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik lagi dan kali ini hampir 2 kali lipat.

Kenaikan terjadi di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Cepat dan Mudah, Ini Cara Cairkan Insentif Prakerja Gelombang 1, 2, dan 3, Lewat OVO, GoPay, LinkAja

Runner-Up di PSM, Juara di Persija, Tapi Jadi Pelatih Gagal Bersinar, Begini Kisah Luciano Leandro?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei lalu dan mulai diundangkan sehari kemudian.

Pernah Dibatalkan MA

Mahkamah Agung pernah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved