BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Berubah Lagi, Berikut Rincian Biaya Kelas I, II, dan III, Berlaku Mulai 1 Juli
Iuran BPJS Kesehatan berubah lagi, khususnya bagi peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
TRIBUN-TIMUR.COM - Iuran BPJS Kesehatan berubah lagi, khususnya bagi peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Ya, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi berubah mulai 1 Juli 2020.
Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Iuran kelas III
Dalam Pasal 34 perpres tersebut, dijelaskan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III.
Yakni besaran iuran kelas III peserta PBPU dan BP yaknu Rp 42.000 ribu per bulan.
Jumlah tersebut sama dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tapi, ada keringanan bagi peserta PBPU dan BP.
Tahun pertama atau 2020, iuran peserta PBPU dan BP untuk pelayanan kelas III hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan.
Sementara sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran bagi peserta.
Lalu, untuk 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
Adapun sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Iuran Kelas II
Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II besarannya yakni Rp100.000 per orang per bulan.
Adapaun iuran untuk peserta mandiri kelas II ini berbeda dengan aturan sebelumnya.