Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Astaga! BST Rp 600 Ribu dari Pemerintahan Jokowi Salah Sasaran, Ada Pengusaha dan PNS Malah Terima

Astaga! BST Rp 600 ribu dari pemerintahan Jokowi salah sasaran, ada pengusaha dan PNS malah terima.

Editor: Edi Sumardi
FACEBOOK.COM/CAFFEE LATTEE UNTUKMU DAN KOMPAS.COM
Astaga! BST Rp 600 ribu dari pemerintahan Jokowi salah sasaran, ada pengusaha dan PNS malah terima. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Astaga! BST Rp 600 ribu dari pemerintahan Jokowi salah sasaran, ada pengusaha dan PNS malah terima.

Seharusnya BST itu untuk warga miskin yang terdampak Virus Corona.

Kenapa hal itu bisa terjadi?

Di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, pemerintahan membagi-bagikan Bansos tunai atau BST Rp 600 ribu per bulan.

BST tersebut akan diberikan selama 3 bulan dan mulai Mei 2020.

Anda ingin mendapatkan bantuan itu?

Berikut caranya sebagaimana dijelaskan pihak Kementerian Sosial atau Kemensos RI.

Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan oleh adanya transfer dana Rp 600.000 di BRI.

Ternyata, dana tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama 3 bulan.

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini.

Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penerima bantuan sosial tunai ini sebanyak 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.

"Kebebasannya diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya memberikan ancer-ancer (perkiraan) ini data non-DTKS (di wilayah itu)," kata Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved