Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

THR ASN Tahun 2020 Pasti Cair Pekan ini, Pegawai Swasta Diminta Bersabar

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, anggaran THR tahun 2020 sebesar Rp 29,382 triliun.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi Tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 

Namun tahun ini, tukin tidak masuk menjadi komponen yang menambah nilai THR PNS.

Secara lebih rinci, anggaran PNS ini terdiri dari:

  • PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun,
  • pensiunan Rp 8,708 triliun, serta
  • PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

THR pegawai swasta

Seorang warga menunjukkan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 di lokasi penukaran uang di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Seorang warga menunjukkan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016 di lokasi penukaran uang di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016). (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Sementara THR PNS dipastikan cair tepat waktu, berbeda dengan THR pegawai swasta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan THR Keagamaan kepada para pekerjanya secara tepat waktu.

Tepat waktu yang dimaksud adalah THR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, Senin (11/5/2020).

THR Keagamaan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Permenaker tersbut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ditegaskan oleh Ida, perusahaan yang terlambat memberikan THR Keagamaan pada para karyawan akan dikenai denda.

Denda tersebut diantaranya berupa sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.

Menaker telah berkoordinasi dengan para gubernur

Untuk mengatur mengenai THR karyawan swasta, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, Ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penyusunan SE  tersebut telah melalui proses dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan serikat buruh.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved