Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penangkapan Satu Keluarga di Tompobulu

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan yang Melibatkan 1 Keluarga di Bantaeng

Dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Rahman (Anak Pertama) dan Anto (Anak Keempat), Senin, (11/5/2020).

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
achmad nasution
Polres Bantaeng, mengamankan satu keluarga di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (9/5/2020) malam 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Polres Bantaeng telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penyanderaan, penganiayaan hingga membunuh keluarga sendiri yang  di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Rahman (Anak Pertama) dan Anto (Anak Keempat), Senin, (11/5/2020).

Kedua tersangka merupakan saudara kandung korban ROS (16), yang tewas secara sadis dengan beberapa luka sayatan golok di punggung dan luka bekas gorokan dileher korban.

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, selain telah menetapkan dua tersangka, penyidik Polres Bantaeng telah melakukan pemeriksaan kejiawaan terhadap kedua tersangka bersama lima anggota keluarga.

"Penyidik polres bantaeng melaksanakan pemeriksaan kejiwaan terhadap 7 orang anggota keluarga, termasuk 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Tujuh orang anggota keluarga yang juga dilakukan pemeriksaan kejiwaan antara lain, Darwis (Kepala keluarga), Anis (Istri), Hastuti (Anak) Nurlinda (Anak) Suci (Anak) Ardi (Menantu/Suami Nurlinda) Rusni (Menantu/Istri Rahman).

Untuk diketahui, nama yang disebutkan sebelumnya merupakan nama panggilan berdasarkan informasi dari tetangga keluarga tersebut di TKP.

Kelima orang dilakukan pemeriksaan oleh Psikiater dari RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr Imam Subekti.

Pemeriksaan dilakukan mulai pukul, 13.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita di ruang Aula Endra Dharmalasna 99 Polres Bantaeng, jelasnya.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka adalah permintaan penyidik polres Bantaeng, untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka dan keluarga tersangka.

Kedua tersangka tersebut akan di kenakan Pasal 80 Ayat (3), Pasal 76c UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana.

Reporter: Achmad Nasution

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved