Tribun Takalar
Polisi Tangkap Dua Oknum PNS Takalar Pemalsu SK CPNS
Polisi menyampaikan, kedua pelaku berjenis kelamin perempuan. Inisialnya SS (53) dan WK (44) tahun.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, menangkap dua oknum PNS Takalar dalam kasus penipuan melalui SK CPNS palsu.
Polisi menyampaikan, kedua pelaku berjenis kelamin perempuan. Inisialnya SS (53) dan WK (44) tahun.
"Sudah diamankan," kata Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan saat dihubungi Tribun Timur, Selasa (12/5/2020).
Ipda Sumarwan mengatakan, kasus SK CPNS Palsu itu sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dua oknum PNS yang telah ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melakukan penipuan dalam kasus SK CPNS Palsu yang beredar luas di masyarakat.
"Sudah masuk proses sidik. Kasus penipuan SK CPNS," terang Ipda Sumarwan.
Polisi menerapkan pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP. Kedua PNS itu terancam 4 tahun hukum penjara.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Takalar membawa kasus SK CPNS palsu ke ranah hukum.
Pemkab Takalar secara resmi melaporkan pemalsuan tanda tangan Bupati atas penerbitan dan beredarnya ratusan SK CPNS palsu ke Polres Takalar.
Pemkab Takalar melaporkan kasus yang diduga bermotif penipuan, yang dilakukan oleh oknum yang mengambil keuntungan di balik terbitnya SK CPNS.
Dugaan pemalsuan surat itu dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Takalar Agus Salim.
“Setelah menerima informasi yang cukup, secara resmi kita telah melaporkan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan Bapak Bupati Takalar atas terbitnya SK CPNS itu ke Polres Takalar,” kata Agus Salim, Minggu 10 Mei 2020.
Ia pun meminta penyidik Polres Takalar untuk mengusut oknum yang bermain atas pemalsuan SK CPNS itu.
Menurutnya, penerbitan SK CPNS bodong itu telah merugikan dan merusak nama baik Pemkab Takalar.
“Kita percayakan Polres Takalar untuk mengusut tuntas siapa oknum yang bermain dan apa motifnya, yang jelas Pemkab Takalar dirugikan atas terbitnya SK CPNS palsu itu,” terang Agus.
Agus menerangkan, penerbitan SK CPNS palsu itu bisa bermotif penipuan kepada masyarakat.
Kemungkinan kata dia, nama-nama pemilik SK bodong itu sudah menyetor sejumlah uang kepada oknum yang menerbitkan SK CPNS palsu itu.
“Kemungkinan penipuan, bisa saja yang membuat SK palsu ini telah mengambil keuntungan, kalau kita membacanya ke aras sana, tapi kita tunggu saja hasil penyidikan Polres Takalar,” ungkap Agus.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika ratusan SK Bupati Takalar tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2020 beredar di tengah pandemi Covid 19.
SK CPNS itu diterbitkan untuk formasi guru dan pegawai yang akan mulai bertugas Mei mendatang.
Surat yang menggunakan logo burung garuda itu menggunakan tanda tangan atas nama Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Surat itu juga menyertakan tembusan ke Mendagri, Menpan- RB, Kepala BKN, Gubernur Sulsel, Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Makassar, dan Kepala Kantor Cabang Makassar PT Taspen.
BKPSDM Takalar Rahmansyah Lantara pun langsung membantah keabsahan SK CPNS itu.
Ia menegaskan, jika surat itu palsu karena pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan CPNS tahun 2020.
“Ada surat palsu beredar, kami baru mendapatkan laporan dan sudah melihat surat itu. Tapi saya atas nama pemerintah daerah menyatakan bahwa SK tersebut adalah palsu dan Bupati Takalar tidak pernah menerbitkan SK pengangkatan CPNS tahun 2020,” kata Rahmansyah Lantara pekan lalu.
Rahmansyah menegaskan, jika masyarakat perlu mengetahui jika Pemkab Takalar tidak membuka penerimaan formasi CPNS tahun 2020.
Sangat aneh kata dia, jika Pemkab Takalar menerbitkan SK CPNS yang akan mulai bertugas tahun ini.
“Kan aneh kalau kita menerbitkan SK CPNS sementara kita tidak menerima formasi CPNS tahun 2020, jadi saya tegaskan itu palsu,” terang Rahmansyah. (Tribuntakalar.com)
Laporan Kontributor Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)