Opini
Kekuatan Filantropi di Tengah Wabah Covid-19 di Bulan Ramadhan
Dalam Islam, filantropi di antaranya diwujudkan dalam bentuk zakat, infak sedekah dan wakaf.
Sangat disayangkan ketika lembaga yang dipercaya oleh negara kalah popularitas oleh komunitas dan lembaga lain yang muncul secara spontan mengumpulkan dana kedermawanan kemudian disalurkan langsung oleh mereka.
Pada prinsipnya siapapun berkewajiban melakukan peran sosial ekonomi untuk membantu sesama dalam keadaan sulit ini, tapi mesti diperhatikan adalah penyaluran dana umat di tengah pandemik seharusnya berdasar skala prioritas yang diikuti dengan penyaluran dana secara benar, amanah, dan jujur.
Penanganan krisis sosial ekonomi juga pernah dilakukan oleh nabi Muhammad, Umar bin Khattab sampai pada kepemimpinan Umar Abdul Aziz.
Salah satu contoh di masa Umar Abdul Aziz keadaan jazirah arab pada sebelum dan awal kepemimpinannya rakyat mengalami penderitaan karena kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.
Umar bin Abdul Aziz kemudian memperkuat ekonomi dengan kekuatan filantropi seperti zakat, infaq, dan sedakah pada akhirnya mengubah keadaan ke arah perubahan-perubahan yang menggembirakan yaitu manusia hidup dalam kemakmuran yang merata dan adil.
Pada intinya sinergitas pemerintah, swasta, Baznas/LAZ dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan problem ekonomi di tengah pandemik.(*)
Opini ini juga terbit melalui Tribun Timur edisi print, Selasa, 12 Mei 2020.