Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira THR PNS, TNI, dan Polri Cair Sebelum 15 Mei 2020, Ada yang Dapat Lebih Rp 6 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR PNS paling lambat akan cair pada 15 Mei 2020.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan cair sebelum 15 Mei 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kepastian mengenai THR yang akan diterima PNS di tahun ini, tampaknya mulai menemui titik terang.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR PNS paling lambat akan cair pada 15 Mei 2020.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada 2020 yang sebelumnya telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, (11/5/2020).

Pada pemberian THR tahun ini, hanya diperuntukkan bagi beberapa PNS dengan jabatan tertentu.

Semua pelaksana dan anggota TNI Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III yang akan mendapat THR.

Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

Jumlah THR yang Diterima

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved