Kabar Gembira THR PNS Cair Minggu Ini, Berikut Besaran Sesuai Golongan, Bagaimana dengan Swasta?
Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Namun ditegaskan, perusahaan perlu melakukan dialog dengan pekerjanya terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Meski demikian, Said Iqbal mengerti, beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19.
Untuk itu, dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah, dan sebagainya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beda Nasib: THR PNS Cair Minggu Ini, THR Buruh Ditunda dan Dicicil