Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira THR PNS Cair Minggu Ini, Berikut Besaran Sesuai Golongan, Bagaimana dengan Swasta?

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Editor: Sakinah Sudin
Shutterstock
Ilustrasi 

Besaran gaji pokok untuk PNS golongan I (lulusan SD dan SMP), mulai dari Ia hingga Id mencapai Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500. 

Sementara untuk PNS golongan II (lulusan SMP dan D-III), mulai dari golongan IIa hingga golongan IId senilai Rp Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000. 

PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3), mulai dari golongan IIIa hingga golongan IIId mencapai Rp 2.579.400 hingga Rp 4.797.000. 

Lalu, untuk PNS golongan IV, mulai dari golongan IVa hingga golongan IVd yakni Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200. 

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Nasib buruh

Terkait dengan THR bagi para abdi negara yang tidak lama lagi akan cair, nasib berbeda dialami para buruh.

Meskipun pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu.

Perusahaan diperbolehkan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu diberikan dua opsi. 

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved