5 Fakta Daging Babi Disulap Jadi Daging Sapi, Pasokan Daging dari Solo dan Beraksi Sudah 1 Tahun
Empat pelaku yang berhasil diamankan polisi terdiri dari dua pengepul, T (54) dan MP (46), serta pengecer AS (39), dan AR (38).
Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.
Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.
5. Hukuman Menanti
Hendra menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.
Ditambahkan Hendra, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.
"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya dikutip dari TribunJabar.
Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, karena daging yang ada sudah disita.
"Namun ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Viral Daging Babi Disulap jadi Daging Sapi Pakai Boraks Laris di Pasar, Ini Kronologi Lengkapnya, .