Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR PNS, TNI, Polri Cair Lusa? Bisa Capai Rp5,9 Juta, Karyawan Sudah Terima di Tengah Pandemi Corona

THR PNS, TNI, Polri cair lusa? Bisa capai Rp 5,9 juta, karyawan sudah terima di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Edi Sumardi
HALOMONEY.CO.ID
Ilustrasi. THR PNS, TNI, Polri cair lusa? Bisa capai Rp 5,9 juta, karyawan sudah terima di tengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona. 

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved