Penjelasan BKAD dan Inspektorat Sulsel Terkait Wisata Covid-19
Demikian juga dalam penanganan Covid-19, setiap anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk dalam upaya yang dihadirkan
Pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilakukan agar tidak terjadi kesalahan, dilakukan berdasarkan aturan dan regulasi Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020.
Pendampingan juga dilakukan termasuk untuk bantuan sosial yang diterima. Termasuk bantuan yang diterima Pemprov dari non-APBD, pihak Inspektorat melakukan pendampingan, pencatatan bantuan datang dari pihak mana dan disalurkan ke pihak mana.
"Termasuk makanan di Wisata Covid-19 itu kita review, kateringnya, hotelnya, itu kita lakukan pendampingan tetap, siapa pengelolanya, OPD mana pengelolanya. Kita dampingi mereka dalam pengelolaan anggaran ini," jelasnya.