Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Pengungkapan Diri Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud

Jika ada pimpinan atau tokoh yang menyalahkan Satpol PP dalam upaya menegakkan aturan Perwali, perlu menggeledah diri dan membuka mata kepala.

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Dr Hasrullah MA - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin 

Oleh: Dr Hasrullah MA
Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas)

MENIKMATI pengungkapan diri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud yang diberitakan koran Tribun Timur edisi cetak, Senin 11 Mei 2020 sungguh menarik di kupas dari perspektif Self Disclosure Theory (Teori Pengungkapan Diri).

Teori ini diperkenalkan oleh Joseph Luft tahun 1969 atau setengah abad lalu.

Kelebihan teori ini adalah kita dapat mendengarkan dan mengetahui pengalaman orang lain yang nantinya dapat menjadi panduan bahkan pelajaran bagi diri kita (Baca : pemimpin).

Lebih lanjut perspektif ini menekankan bahwa diri kita juga dapat mengetahui seperti apa diri kita dalam pandangan orang lain (Sumber, Media Puspasari-Antar Venus).

Maka sosok Iman Hud, dari hasil wawancara yang tertuang dalam berita, terutama dalam awal pengungkapan menunjukkan bahwa figuritas melejit dari lakon yang diperankan sebagai 'komandan' Polisi Pamong Praja diangggap bertindak tegas terhadap pelanggar yang tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Makassar.

Selama Pandemi Corona, Ibu Hamil di Bantaeng Capai 1.264 Orang

FOTO: Izin Dicabut, Toko Agung Tetap Buka

Figurnya yang tegas dan cenderung bertindak menegakkan aturan, seperti penyingkapan diri dalam wawancara sebagai berikut:

Wartawan menanyakan: 
Ada pihak yang menilai anda kurang sopan dalam menegakkan aturan PSBB. Menurut Anda (baca: Iman Hud menjawab).

Dijawab, "Tugas saya menegakkan Perda dan Perwali. Tentu Jika ada pihak yang melanggar, maka kita akan lakukan sanksi sesuai pelanggaran."

Dari analisis isi yang sering digunakan untuk menilai teks, terungkap bahwa apa yang dilakukan Iman Hud semata-mata hanya untuk menegakkan aturan Perwali No. 22 tahun 2020.

Terutama pada Bab Sanksi pasal 25 ayat 1 yang intinya bahwa setiap orang dana atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi upaya paksa.

Apa yang salah dilakukan Satpol PP Makassar terhadap tindakan tegas dilakukan terhadap toko New Agung yang telah melakukan pelanggaran berkali-kali.

Kemarahan Iman Hud (baca: menegakkan aturan) sangat beralasan karena toko tersebut sudah dilarang namun tetap ngotot dan tetap beroperasi.

Dalam menegakkan aturan digunakan beberapa metode untuk menyelesaikan masalah, yaitu: (1) persuasi, (2) negosiasi, dan (3) koersif.

Jika metode pertama persuasi dan negosiasi tetap membandel maka cara ketiga yang dilakukan dalam bentuk praktik pemaksaan yang dilakukan secara spontan atu koersif.

Maka apa yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP baik kepada toko New Agung dan beberapa toko besar lainnya.

Penularan Lewat Rumah Tangga Dominasi Kasus Covid-19 di Makassar

Sulsel Urutan Kedua Terbanyak Pasien Positif Covid-19 Sembuh

Cara pemaksaan yang dilakukan (baca: nada tinggi) karena pelakunya sudah dianggap 'kepala batu' dan tidak mau tunduk pada aturan.

Jika ada pimpinan atau tokoh yang menyalahkan Satpol PP dalam upaya menegakkan aturan Perwali, perlu menggeledah diri dan membuka mata kepala. Menyalahkan tindakan Satpol PP akhir 'senjata makan tuan'.

Analisis isi teks wawancara menunjukkan tindakan penertiban sudah sesuai aturan PSBB.

Pelajaran lain yang perlu dipetik dari kasus ini. Sebaiknya pemimpin perlu berhati-hati jika berbicara di depan publik.

Kata-kata yang tidak terkontrol apalagi berbau himbauan menyalahkan bawahan berakibat fatal dalam persepsi publik.

Persepsi publik menyebabkan turunnya wibawa dan leadership di mata publik. Apalagi dalam berbicara jika sudah terlempar ke publik sulit untuk di ralat (deleted).

Kecaman publik itu tidak dalam bentuk hukuman fisik, tapi dalam hukum publik atau sosial, itulah yang menyebabkan jati diri seseorang jatuh karena opini pubik.

Teks cerdas yang tertuang dalam wawancara seperti ketika Iman Hud diminta tanggapan apa pelajaran yang Anda petik selama pelaksanaan PSBB?

Beliau menjawab, "Kepatuhan salah satu syarat kesuksesan dari suatu upaya untuk mencegah Covid-19".

Hasil konstruksi jawaban yang di bangun Kepala Satpol PP Makassar, sangat terpelajar.

Hal itu tidak dapat dipungkiri, walaupun jabatan yang ada di pundak cukup berat dan terkesan kasar, namun jawaban mencerminkan mempunyai latar pendidikan yang mumpuni yaitu alumni STPDN dan UGM.

Begitu jabatan kariernya mumpuni di pemerintahan. 

Akhirnya, penyingkapan diri Kepala Satpol PP, membenarkan teori self disclosure bahwa peran yang dimainkan sebagai penegak aturan Perwali melakukan tindakan tegas dan cenderung koersif karena patuh dan taat menjalankan kewenangan dan aturan PSBB.

Penjelasan Iman Hud ini telah membeberkan informasi kepada publik, apa yang dilakukan itu adalah tanggung jawab sebagai pilar terdepan untuk menyelamatkan warga Makassar dan mempersempit ruang gerak penyebaran virus yang mematikan.

Narasi terakhir yang ditawarkan dalam wawancara itu, Iman Hud mengatakan dari interaksi selama mengawal PSBB mengatakan “Penegakan hukum itu selalu dilematis. Tidak semua orang sependapat dengan apa yang dilakukan”.

Filosofis empirik dari seorang pelaksanaan lapangan ternyata lebih cerdas dan lebih arif jika dibandingkan yang memberi komentar miring terhadap Satpol PP.

Bravo Iman Hud. Anda seorang 'pejuang' di mata publik dalam menegakkan aturan PSBB. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved