1.700 Paket Bantuan Ikan Hasil Beli dari Nelayan Pancing Diserahkan ke Masyarakat Terdampak
Gubernur Sulsel, mengatakan, bantuan terus disalurkan untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Sulsel.
Badan Karantina Ikan merupakan institusi yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan terkait sertifikasi kesehatan ikan dan mutu dan keamanan hasil perikanan bagi kegiatan ekspor, impor maupun antar area di dalam wilayah Republik Indonesia sehingga ikan dan/atau hasil perikanan tersebut sehat, aman dan layak dikonsumsi serta tidak membahayakan lingkungan. Trend semacam ini dalam istilah internasional disebut dengan “One Health”.
Balai Besar KIPM Makassar pada tahun 2019 telah menerbitkan sertifikat kesehatan ikan untuk ekspor sebanyak 14.192 sertifikat dengan kenaikan jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) sebanyak 120 unit pengolahan dari tahun sebelumnya yaitu 94 unit atau meningkat sebesar 17 persen.
Selain itu, nilai Dwelling Time (DT) yang disumbangkan oleh pemeriksaan KIPM saat ini hanya 0,03 hari dari keseluruhan nilai DT nasional yang mencapai 3,7 hari. Angka tersebut memberikan arti bahwa semakin banyak sertifikat yang diterbitkan maka kebutuhan masyarakat akan pelayanan BKIPM semakin tinggi sehingga Badan KIPM harus terus memberikan langkah-langkah perbaikan terhadap pelayanan publik demi terselengggaranya pelayanan yang lebih efektif dan efisien.